Haahh..!!!! Lambang Garuda di Kaos Timnas Indonesia, di gugat.....
Kementerian Pendidikan Nasional
(Kemendiknas) siap merespons gugatan pengacara David ML Tobing,
terhadap keberadaan lambang Garuda di kaos tim nasional kesebelasan
Indonesia.
“Hari ini akan saya konfirmasi dengan
Biro Hukum Kemendiknas dan seberapa jauh kami bisa memberikan jawaban.
Apa betul itu melanggar?” kata Kepala Humas Komunikasi dan Informasi
Kemendiknas M.Muhadjir kepada VIVAnews.com, Rabu, 15 Desember 2010.
MenurutMuhadjir, gugatan itu adalah hak setiap warga negara dan bentuk dari perkembangan demokrasi di Indonesia.
“Ini adalah demokrasi, kita tidak boleh
terpancing emosi. Karena akar demokratisasi itu adalah kedewasaan,
menerima kritikan dan sinisme,” ujar pria yang pernah bertugas empat
tahun di KBRI Den Haag, Belanda ini.
Kemarin, DavidMLTobing mendaftarkan
gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apa sebetulnya alasan
dia menggugat kostum Timnas?
“Hal itu melanggar UU Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta LaguKebangsaan,”
kata David usai mendaftarkan gugatan.
David mengajukan lima pihak sebagai
tergugat. Tergugat pertama adalah Presiden, kemudian Mendiknas,
Menpora, PSSI, dan produsen kaos timnas, Nike.
Alih-alih menuai dukungan, gara-gara gugatan yang dinilai mengada-ada dan mencari sensasi, David malah dihujat banyak kalangan. Di Facebook, misalnya, muncul berbagai gerakan antipati terhadapnya. Beberapa di antaranya bertajuk “TolakGugatanDavidMLTobing yang MenggugatLambangGarudadi Baju Timnas” atau “100 Juta Rakyat Indonesia Menolak Gugatan David ML Tobing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar