Sabtu, 05 Februari 2011

Ini dia Profil Singkat David ML Tobing, sang penggugat Garuda di kaos Timnas Indonesia…

 
i
 
Rate This
Quantcast
Nama pengacara David Maruhum Lumban Tobing kini sedang hangat dibicarakan karena langkahnya menggugat pemasangan logo Garuda di seragam Timnas Indonesia.
Gugatan itu dilayangkan pada Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MenurutDavid, pemasangan logo Garuda itu telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta LaguKebangsaan.
Dalam permohonan gugatan itu, David tak tanggung-tanggung. David langsung menggugat lima pihak. Mereka adalah Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, MenteriNegaraPemuda dan Olah Raga, PSSI, dan Nike.
Nama David sebenarnya sudah meroket jauh sebelum mengajukan gugatan logo Garuda itu. Sebagai pengacara, David memang tidak pernah membela tersangka korupsi ataupun prilaku kriminal. Namun, David lebih memilih untuk memperjuangkan hak para konsumen yang dirugikan oleh produsen.
Misalnya saja, David bersama kliennya, Anny R Goeltom, pernah memenangkan gugatan terhadap PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), pengelola lahan parkir di Supermarket Continent, Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan karena mobil Anny, Kijang Super, yang diparkir resmi di halaman Continent digondol maling. Akhirnya, David bersama kliennya memenangkan perkara itu hingga tingkat MahkamahAgung. Paska putusan ini kemudian muncul wacana pengelola parkir kini harus bertanggung jawab bila ada kendaraan pelanggan yang hilang saat diparkir.
Selain itu, pria kelahiran 12 September 1971 itu juga pernah menangani perkara kenaikan tarif parkir yang diberlakukan PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking). Dia menggugat kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 2003.
Dia tidak hanya menggugat secure parking. Tapi juga menggugat unit pelaksana teknis parkir dan Gubernur DKI Jakarta. David pun akhirnya menang. Para tergugat diwajibkan membayar Rp10 ribu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, David pernah menggugat maskapai LionAir. Gara-garanya, David merasa dirugikan karena maskapai penerbangan itu menunda perjalanan (delayed) hingga 1,5 jam. Akibat penundaan itu, David harus membeli tiket penerbangan lain dengan harga Rp718.500.
Atas peristiwa pribadi itu, David kemudian melayangkan gugatan kepada LionAir dengan nilai ganti rugi seharga tiket yang telah dibelinya, Rp718.500. David pun kembali menang dan LionAir harus membayar ganti rugi Rp718.500.
Namun, kini gugatan yang dilayangkan David mengundang polemik di masyarakat. Bahkan politisi Partai Demokrat Roy Suryo menilai gugatan David itu karena si penggugat ingin terkenal.
Meski demikian, pihak PSSI yang akan melangsungkan pertandingan semifinal Piala AF 2010 melawan timnas Filipina tak khawatir dengan gugatan tersebut. SekjenPSSI, NugrahaBesoes mengaku telah berkonsultasi dengan DPR soal ini.
Wakil Ketua DPR RI dari PDI Perjuangan, PramonoAnung, juga langsung bicara. Menurutnya, gugatan itu berlebihan, karena Penggunaan lambang itu untuk bela bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar