Ini dia Profil Singkat David ML Tobing, sang penggugat Garuda di kaos Timnas Indonesia…
Posted on 16 Desember 2010 by Jaka Kelana
Nama pengacara David Maruhum Lumban
Tobing kini sedang hangat dibicarakan karena langkahnya menggugat
pemasangan logo Garuda di seragam Timnas Indonesia.
Gugatan
itu dilayangkan pada Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. MenurutDavid, pemasangan logo Garuda itu telah
bertentangan dengan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta LaguKebangsaan.
Dalam permohonan gugatan itu, David tak
tanggung-tanggung. David langsung menggugat lima pihak. Mereka adalah
Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, MenteriNegaraPemuda dan Olah
Raga, PSSI, dan Nike.
Nama David sebenarnya sudah meroket
jauh sebelum mengajukan gugatan logo Garuda itu. Sebagai pengacara,
David memang tidak pernah membela tersangka korupsi ataupun prilaku
kriminal. Namun, David lebih memilih untuk memperjuangkan hak para
konsumen yang dirugikan oleh produsen.
Misalnya saja, David bersama kliennya,
Anny R Goeltom, pernah memenangkan gugatan terhadap PT Securindo
Packatama Indonesia (SPI), pengelola lahan parkir di Supermarket
Continent, Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan karena mobil Anny,
Kijang Super, yang diparkir resmi di halaman Continent digondol maling.
Akhirnya, David bersama kliennya memenangkan perkara itu hingga tingkat
MahkamahAgung. Paska putusan ini kemudian muncul wacana pengelola
parkir kini harus bertanggung jawab bila ada kendaraan pelanggan yang
hilang saat diparkir.
Selain itu, pria kelahiran 12 September
1971 itu juga pernah menangani perkara kenaikan tarif parkir yang
diberlakukan PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking). Dia
menggugat kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada 2003.
Dia tidak hanya menggugat secure
parking. Tapi juga menggugat unit pelaksana teknis parkir dan Gubernur
DKI Jakarta. David pun akhirnya menang. Para tergugat diwajibkan
membayar Rp10 ribu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, David pernah menggugat
maskapai LionAir. Gara-garanya, David merasa dirugikan karena maskapai
penerbangan itu menunda perjalanan (delayed) hingga 1,5 jam. Akibat
penundaan itu, David harus membeli tiket penerbangan lain dengan harga
Rp718.500.
Atas peristiwa pribadi itu, David
kemudian melayangkan gugatan kepada LionAir dengan nilai ganti rugi
seharga tiket yang telah dibelinya, Rp718.500. David pun kembali menang
dan LionAir harus membayar ganti rugi Rp718.500.
Namun, kini gugatan yang dilayangkan David mengundang polemik di masyarakat. Bahkan politisi Partai Demokrat Roy Suryo menilai gugatan David itu karena si penggugat ingin terkenal.
Meski demikian, pihak PSSI yang akan melangsungkan pertandingan semifinal Piala AF 2010 melawan timnas Filipina tak khawatir dengan gugatan tersebut. SekjenPSSI, NugrahaBesoes mengaku telah berkonsultasi dengan DPR soal ini.
Wakil Ketua DPR RI dari PDI Perjuangan, PramonoAnung, juga langsung bicara. Menurutnya, gugatan itu berlebihan, karena Penggunaan lambang itu untuk bela bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar